gambar 1.1
”Hukum hanya berlaku bagi pencuri kakao, pencuri
pisang, & pencuri semangka, koruptor dilarang masuk penjara.”
Supremasi hukum di Indonesia masih
harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di
Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum
di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah
kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Masak nenek-nenek seperti itu yang buta
huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang
hukum.
Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan
Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput
dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus
meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan
yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri
persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang
pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan
pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia
dengan Nenek Minah? Pantaskah
Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin
tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana
prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini
bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas
kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di
Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena
mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa
mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap
Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah
semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan
mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan
sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan
mereka-mereka itu?
Saya tidak membenarkan tindakan
pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek
Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian
itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan
hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia,
yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan
yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat
sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan.sumber:
http://ranihsukma.blogspot.com/2012/12/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan_29.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar