BAB 1 (Konsep,Aliran
dan Sejarah Koperasi)
A.
KONSEP
KOPERASI
1.
Konsep
Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap
anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
B.
Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
Aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
- Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Namun pada saat itu kaum sosialis kurang berhasil
emamnfaatkan koperasi bahi kepentingan mereka. Kemudian kaum komunis berkembang
menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagi alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi mememgang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada
awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat
buruh merasa tertindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka
bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini
memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh
pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi. Namun dalam perkembangan
selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan
cara-cara yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam perkembangan ini
Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis
untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang menindas. Dengan demikian Koperasi
lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik
Demokratis. Dalam hal ini, Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan
alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak
terdapat di negeri itu.
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr.
JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947
dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok
perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam koperasi.
BAB 2 (PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI)
1. Pengertian
– pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
2.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a)
Prinsip
Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
b)
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian SHU
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
angota dengan prinsip-prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
c)
Prinsip
Fredrich William Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
d)
Prinsip
Herman Schulze
·
Membeli saham untuk menjadi anggota
·
Mengumpulkan modal dari penyumbang
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·
Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
·
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·
Menggaji para pengurus
·
Membagi keuntungan kepada para
anggota
e)
Prinsip –
prinsip Koperasi di Indonesia
Terdapat 5 prinsip
koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas terhadap modal
terbatas
·
Kemandirian
BAB 3 ( BENTUK ORGANISASI,HIRARKI
TANGGUNG JAWAB,POLA MANAJAMEN)
A.
BENTUK ORGANISASI
1.
Menurut
Hanel :
Ø Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
Ø Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen
akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
2.
Menurut
Ropke :
Ø Identifikasi Ciri Khusus:
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø Sub system
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
3.
Di
Indonesia
Ø Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Ø Rapat Anggota,
Ø Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
Ø Pemegang Kekuasaan
Tertinggi,dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
B.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
Pengurus yaitu
seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992
pasal 39:
1) Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
C.
POLA MANAJEMEN
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang
mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat
anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
Pendekatan Sistem pada Koperasi,
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB
4 ( TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI )
A.Pengertian
Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
B. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Tujuan
utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara
umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi
tersebut yaitu:
- Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
- Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai
egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan
kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme
yang tercermin dengan budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal
3, tujuan koperasi Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
C.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
BAB 5 ( SISA HASIL USAHA)
A.Pengertian Sisa Hasil UsahaSHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA |
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
– SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
– SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
– SHU anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
BAB 6 ( POLA MANAJEMEN
KOPERASI )
A.Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
Pengertian Manajemen
Koperasi
Definisi manajemen
koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara
mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi
manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan
sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
B. Rapat AnggotaRA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1. AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
C.Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi
1.
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
2.
Pertanggungjawaban
3.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
4.
Inventaris.
5.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan
orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah
mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan
mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan
dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas
manajer
·
Siklus pengambilan keputusan, POSDC,
penilaian dan pelaporan
·
Manajer harus dapat menciptakan kondisi
yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus berusaha agar para bawahannya
bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus membina bawahannya agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer harus membenahi fungsi-fungsi
fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer harus mewakili dan membina
hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajerPada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management),
dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen
tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan
non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut
penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer
kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management)
mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan
manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang
termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer
pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal
pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan
kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya
perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief
Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief
Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini.
Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu
proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran
manajer
Henry Mintzberg,
seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang
dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh
peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah peran antar pribadi,
yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan
simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan
penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer
sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang
ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang
wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis
besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang
lain.
F. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Sistem Informasi
Manajemen Anggota.
·
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
·
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat dari anggota sifat
dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
BAB 7 ( JENIS DAN BENTUK KOPERASI )
A.Jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis
Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI
dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
B. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.
12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.BENTUK KOPERASI
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
BAB 8 (PERMODALAN
KOPERASI)
A.Pengertian Modal KoperasiSetiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada b B. SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
– Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
– mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
– Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
– Memupuk dana cadangan
– Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
B. Sumber-Sumber Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
BAB 9 (Evaluasi
Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota)
A.
Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau
pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
· Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi
B.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan
serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam
bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
C.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tersebut.
D.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh
perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·
Adanya tekanan persaingan dari anggota
lain (terutama organisasi non koperasi).
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan koperasi
-
BAB 11 (EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN)
- Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
-
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
-
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
-
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
-
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
-
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
-
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
-
-
-
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
BAB 12 (PERANAN KOPERASI)
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga
saat ini sangat lah banyak. Karena masyarakat
dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja peranan yang dilakukan koperasi juga dapat
membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
BAB 13-14 (PEMBANGUNAN KOPERASI)
Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan koperasi yang ada di negara – negara maju. Perbedaan yang ada
bukan hanya disebabkan oleh struktur sosial masyarakat yang masih
bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial,
ekonomi, politik yang diterapkan. Di Negara – negara maju koperasi telah
mampu menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri,
selain itu peran pemerintah untuk mendukung kegiatan perkoperasian di
negara maju seperti contohnya di jepang dirasakan sangat besar.
Sedangkan kondisi di negara berkembang khusunya di indonesia, peran
pemerintah terhadap kemajuan koperasi saat ini dirasakan sangat kurang.A. KENDALA YANG DIHADAPI DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
- Koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
- Pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di Negara – negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tata cara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
- Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
- Adanya perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi dan cara mengatasi perbedaan tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor.
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi dan-perumusannya
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/peranan-koperasi.html
https://nurhudadwinugroho.wordpress.com/2015/06/26/pembangunan-dan-pengembangan-koperasi-di-negara-berkembang